KODE DFP SATU

Heboh! Oleh Pengadilan Ini, Presiden Jokowi dan Empat Menteri nya Divonis Bersalah


Pengadilan negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah nyatakan Presiden Jokowi bersalah terkait kasus kebakaran hutan yang terjadi tahun 2015 lalu.

Hakim Ketua Aswanto membacakan vonis gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Palangkaraya dengan nomor perkara 118/Pdt.g/LH/2016/PN.PLK itu menyatakan jika Presiden Jokowi beserta beberapa kementerian dianggap melanggar hukum soal kasus kebakaran hutan.

“Tuntutan kami dikabulkan sebagian, majelis hakim menyatakan jika Presiden, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan , kementerian kesehatan, dan beberapa kementerian lainnya serta lembaga negara bersalah,” ujar Arie Rompas, Ketua Walhi Kalimantan Tengah.

Menurutnya, hakim sangat cermat melihat bukti-bukti yang ada dalam menyidangkan kasus gugatan warga negara ini.

“Hakim melihat tak ada langkah konkret yang dilakukan pemerintah, sehingga kasus kebakaran hutan yang terjadi sejak tahun 1997 terus berulang hingga sekarang. Hal ini bentuk kemenangan rakyat dan usaha semua penggugat. Para tergugat harus memenuhi tuntutan warga. Saya apresiasi hakim yang melihatnya dari sisi hak asasi manusia,” kata Direktur Eksekutif Wahana lingkungan hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng) Arie Rompas seperti dilansir dari Harian Kompas, seusai persidangan di Palangkaraya, Rabu (22/03/2017).

Baca juga: Netizen Heboh Foto Jokowi Naik Ojek

Ia berharap dengan keluarnya vonis ini ada langkah tegas dari pemerintah terkait penanganan kabut asap kedepannya. Sehingga kasus kebakaran hutan dan kabut asap tidak terjadi lagi di Indonesia.

“Kami butuh aksi nyata dari pemerintah untuk membawa para perusahaan yang memang jika terbukti melanggar diproses secara hukum,” harapnya.

Walaupun Arie mengakui jika putusan ini masih dalam tingkat pertama, dan belum pada putusan tingkat akhir.

Sedangkan mengenai tuntutan yang tidak dikabulkan hakim adalah permintaan maaf terbuka dari Presiden Republik Indonesia Terkait kasus kebakaran hutan tersebut.

Gugatan warga Negara (Citizen Lawsuit) yang dilakukan oleh warga Kalimantan Tengah melalui Gerakan Anti Asap (GAAs) adalah salah satu bentuk upaya hukum sebagai protes kepada negara yang merupakan suatu gugatan yang diajukan oleh setiap orang warga negara Republik Indonesia terhadap suatu perbuatan melawan hukum.

Dengan mengatasnamakan kepentingan umum dengan alasan adanya pembiaran atau tidak dilaksanakannya kewajiban hukum oleh pemerintah terkait kebakaran hutan dan kabut asap di Kalimantan Tengah, gugatan itu pun didaftarkan pada Agustus 2016.

Dikabulkannya tuntutan warga membuat tujuh pihak tergugat, yakni Presiden, Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pertanian, Gubernur Kalteng, dan DPRD Kalteng, harus memenuhi tuntutan para penggugat.

Tuntutan itu berupa delapan peraturan atau kebijakan terkait dengan pengelolaan lahan serta antisipasi kebakaran hutan dan lahan, pembangunan rumah sakit, dan permintaan maaf dari pemerintah kepada masyarakat.

0 Response to "Heboh! Oleh Pengadilan Ini, Presiden Jokowi dan Empat Menteri nya Divonis Bersalah"

Posting Komentar

close
==Close==
KODE DFP DUA
KODE DFP DUA